HUKUM
NEGARA INDONESIA
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur
masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi
bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum
yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang
berkaitan dengan The Civil Code
Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada
KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
HUKUM
PIDANA INDONESIA
Berdasarkan isinya, hukum
dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T
Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana
formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
HUKUM
TATA NEGARA
Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
HUKUM
TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat
dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh
Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
HUKUM
ACARA PIDANA INDONESIA
Hukum acara pidana Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur
dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara
pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala
tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya
ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana
(dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur,
dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu
setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna
pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak
pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa
tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh
UU.
[sunting] Hukum antar tata
hukum
Hukum antar tata hukum adalah
hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
!Artikel utama untuk bagian
ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
HUKUM
ISLAM DI INDONESIA
Hukum Islam di Indonesia
belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang
penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu
atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18
tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan
bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan,
seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
ADVOKAT
DAN PENGACARA
Kedua istilah ini sebenarnya
bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam
ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan
hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah
dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang
tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang
menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara
advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan
dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor
18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat
saja.
Dahulu yang membedakan
keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara"
di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai
wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia
sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek /
beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah
beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan
izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang
untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara
dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
KONSULTAN
HUKUM
Konsultan hukum atau dalam
bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang
berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam
sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU
nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara,
penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa
hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
JAKSA
DAN POLISI
Dua institusi publik yang
berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan
kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki,
menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa
saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang
disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk
dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan
fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke
pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang
mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian,
untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses
penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya
menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan
putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
No comments:
Post a Comment